Menurutbahasa, saddu al-dzari'ah, artinya menutup jalan. Menurut istilah syara', adalah "Sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun hal itu akan menuju kepada hal-hal yang di¬larang". Contoh, melakukan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang karena di kuatirkan akan terjerumus kedalam perjudian. Terima Kasih Atas Kunjungannya. Sedangkanmenurut Abu Zakariya Al-Anshari, talak ialah : "Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya."6 Dengan demikian inilah jelas bahwa yang dimaksud dengan talaq ialah lepas atau putusnaya hubungan suami isteri dalam ikatan perkawinan. B. Dasar Hukum Talak Adapun yang menjadi dasar hukum talak adalah menuju Taaruf is an Islamic term to describe knowing each other between men and women (acquintance in Islamic way). In the Quran, Surah Al-Hujarat verse 13 captures the concept of Ta'aruf as an initial Untukmenggunakan Tabel 2 maka perlu ditentukan dahulu : 1. Hari dan weton calon mempelai pria 2. Hari dan weton calon mempelai wanita 3. Hari dan weton tanggal akad yang akan dirujuk Contoh kasus: 1. Ahmad mempunyai weton kamis legi dan Maisaroh wetonnya jumat pahing mereka akan melakukan akad nikah di sabtu pon. .

jam akad nikah yang baik menurut islam